- Waktu kurban
- Hadis riwayat Jundab bin Sufyan ra., ia berkata: Aku pernah berhari raya
kurban bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Beliau sejenak sebelum
menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau
mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih
sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah
menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia
menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih,
hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. (Shahih Muslim No.3621)
- Hadis riwayat Barra’ ra., ia berkata: Pamanku, Abu Burdah ra. menyembelih
kurban sebelum salat (Idul Adha) lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
bersabda: Itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada
pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam,
aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur dua tahun).
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi
orang selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang
siapa menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya
sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah
ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin. (Shahih Muslim No.3624)
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra. beliau berkata: Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam bersabda pada hari Raya Kurban: Barang siapa telah menyembelih
kurbannya sebelum salat, maka hendaklah ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri
dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia
menuturkan hajat para tetangganya seakan-akan Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai kambing muda
(jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah aku
menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
memberinya kemurahan. Kata Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai
kepada orang selain ia atau tidak. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau menyembelih keduanya.
Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya (memotong-motongnya).
(Shahih Muslim No.3630)
- Umur hewan kurban
- Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai
kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam maka beliau bersabda: Sembelihlah itu
olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)
- Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut
nama Allah dan takbir
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Nabi Shallallahu alaihi
wassalam berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman
yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya
menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan
kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih).
(Shahih Muslim No.3635)
- Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali
gigi, kuku dan tulang
- Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata: Saya berkata kepada
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu
musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat
menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama
alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu
adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami
mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta
melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun
tertahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Memang unta itu ada
juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian
mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih
Muslim No.3638)
- Menerangkan larangan makan daging kurban setelah tiga hari pada permulaan
Islam, serta menerangkan penghapusan larangan tersebut dan diperbolehkan hingga
sekarang
- Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.: Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah
salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat
terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari.
(Shahih Muslim No.3639)
- Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau
bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari.
(Shahih Muslim No.3641)
- Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam melarang makan daging kurban sesudah tiga hari.
Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia
berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa
orang wanita badui berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan
kurban. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Simpanlah tiga
hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Suatu ketika setelah itu
para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang menyimpan
daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya. Rasulullah bertanya: Mengapa
begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang makan daging kurban setelah tiga
hari. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya dahulu aku
melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari.
Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban
tersebut). (Shahih Muslim No.3643)
- Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam
beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau
bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)
- Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka
janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun
berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat
seperti tahun lalu? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Tidak!
Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku
ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)
- Fara` dan atirah
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra. beliau berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam bersabda: Tidak ada lagi fara` (anak unta pertama yang disembelih untuk
berhala-berhala mereka) dan tidak pula atirah (hewan ternak yang disembelih pada
sepuluh hari pertama dari bulan Rajab). Ibnu Rafi` menambahkan dalam riwayatnya:
Fara` adalah anak ternak pertama yang disembelih oleh pemiliknya. (Shahih Muslim
No.3652)
|
0 comments:
Post a Comment