- Qasamah (sumpah)
- Hadis riwayat Rafi` bin Khadij Radhiyallahu’anhu dan Sahal bin Abu Hatsmah
Radhiyallahu’anhu mereka berkata: Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin
Mas`ud bin Zaid keluar untuk berperang sampai ketika telah tiba di Khaibar
mereka berdua berpencar. Tidak berapa lama kemudian Muhaishah mendapatkan
Abdullah bin Sahal terbunuh, lalu ia menguburkan mayatnya. Setelah itu Muhaishah
bersama Huwaishah bin Mas`ud dan Abdurrahman bin Sahal sebagai yang termuda di
antara mereka, datang menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Lalu
Abdurrahman maju untuk berbicara mendahului kedua sahabatnya sehingga berkatalah
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam kepadanya: Dahulukanlah orang yang lebih
tua usianya! Terdiamlah Abdurrahman, sehingga berbicaralah kedua sahabatnya yang
segera diikuti oleh Abdurrahman. Mereka menceritakan kepada Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahal. Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bertanya kepada mereka: Apakah kamu sekalian berani
bersumpah lima puluh kali, sehingga kamu berhak atas kawanmu atau pembunuhnya?
Mereka berkata: Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak menyaksikan
peristiwanya? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Kalau begitu
orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka berani
bersumpah lima puluh kali. Mereka berkata lagi: Bagaimana kami dapat menerima
sumpah kaum kafir? Maka akhirnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
memberikan diyatnya. (Shahih Muslim No.3157)
- Hukum kelompok penyamun dan orang-orang murtad
- Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: Bahwa beberapa orang dari
Urainah tiba di Madinah untuk menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
lalu mereka terserang penyakit perut yang parah. Kepada mereka Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam menganjurkan: Kalau kamu sekalian ingin, kamu dapat
keluar mencari unta sedekah lalu kalian meminum susu dan air kencingnya.
Kemudian mereka melakukan anjuran itu sehingga sembuhlah mereka. Tetapi kemudian
mereka menyerang para penggembala dan membunuh mereka semua bahkan mereka juga
murtad dari Islam serta menggiring (merampas) unta-unta milik Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam Sampailah berita itu kepada Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam lalu beliau mengutus pasukan untuk mengejar dan menangkap
mereka. Mereka lalu dihadapkan kepada Rasulullah, kemudian beliau memotong
tangan dan kaki mereka serta mencukil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan
mereka di Harrah sampai meninggal dunia. (Shahih Muslim No.3162)
- Ketetapan hukum kisas dalam pembunuhan dengan batu dan benda-benda tajam
serta berat lainnya dan pembunuhan lelaki dengan wanita
- Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: Bahwa seorang lelaki Yahudi
membunuh seorang budak perempuan untuk merampas perhiasan perak miliknya. Lelaki
itu membunuhnya dengan batu. Lalu dihadapkanlah perempuan yang sedang sekarat
itu kepada kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Beliau bertanya: Apakah
si fulan yang membunuhmu? Perempuan mengisyaratkan dengan kepalanya untuk
menjawab: Tidak! Beliau bertanya lagi, lalu perempuan itu kembali mengisyaratkan
dengan kepalanya untuk menjawab tidak. Kemudian beliau bertanya untuk ketiga
kali. Wanita menjawab dengan mengisyaratkan kepalanya: Ya! Kemudian Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam membunuh lelaki tersebut dengan dua buah batu.
(Shahih Muslim No.3165)
- Tentang orang yang menyerang untuk membunuh atau melukai organ tubuh orang
lain, lalu ia membela sehingga membunuh atau melukai penyerang maka tidak ada
tanggungan atasnya
- Hadis riwayat Imran bin Hushain Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Ya`la bin
Munyah atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang lelaki sehingga mereka berdua
saling menggigit yang lain. Maka menariklah yang digigit tangannya dari mulut
orang yang menggigit, sehingga menanggalkan satu gigi depan Ibnu Mutsanna dan
dua gigi depannya. Keduanya lalu meminta penyelesaian kepada Nabi Shallallahu
alaihi wassalam, beliau bersabda: Jika salah seorang kamu menggigit seperti
hewan jantan menggigit, maka tidak ada diyat baginya. (Shahih Muslim No.3168)
- Penetapan hukum kisas gigi dan sejenisnya
- Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu: Bahwa saudara perempuan Rabi`, yaitu
Ummu Haritsah, melukai seseorang. Lalu mereka meminta penyelesaian kepada Nabi
Shallallahu alaihi wassalam Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda:
Hukumannya adalah kisas, hukumannya adalah kisas! Ummu Rabi` berkata: Wahai
Rasulullah, apakah fulanah akan dikisas? Demi Allah, ia jangan dikisas! Nabi
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`, hukuman
kisas itu adalah ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata: Demi Allah, jangan, ia
jangan sekali-kali dikisas. Dia terus memohon (agar fulanah tidak dikisas)
sampai mereka (keluarga korban) mau menerima diyat. Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat
orang yang kalau bersumpah atas nama Allah, sungguh akan dikabulkan. (Shahih
Muslim No.3174)
- Sebab yang menghalalkan darah seorang muslim
- Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang
telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan
Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu
berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan
agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih Muslim No.3175)
- Menerangkan dosa orang yang pertama melakukan pembunuhan
- Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh
karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang membunuh) akan menanggung
sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan
pembunuhan. (Shahih Muslim No.3177)
- Pembalasan perkara darah di akhirat, dan bahwa perkara itu adalah yang
pertama kali diselesaikan antara manusia pada hari kiamat
- Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Perkara yang pertama kali akan
diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah perkara darah
(pembunuhan). (Shahih Muslim No.3178)
- Larangan keras membunuh, melanggar kehormatan serta kekayaan orang lain
- Hadis riwayat Abu Bakrah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi
wassalam bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu telah kembali seperti
keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua
belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram, yang tiga berurutan,
yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab adalah bulan mudhar,
bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya:
Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.
Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama
lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan Zulhijjah? Kami menjawab: Benar.
Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang
lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya
dengan nama yang lain. Beliau bersabda: Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab:
Benar. Beliau bertanya: Hari apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang
lebih tahu. Sejenak beliau diam saja, hingga kami mengira beliau akan
menyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda: Bukankah ini hari raya kurban?
Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya
darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku mengira beliau bersabda: dan
kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari ini, di negerimu
ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya
kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku nanti janganlah kalian
kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah seorang dari kalian
membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir menyampaikan
kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang disampaikannya itu lebih
memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung. Kemudian beliau bersabda:
Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?. (Shahih Muslim No.3179)
- Diyat janin dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja
(salah bunuh) atau seperti sengaja atas keluarga pembunuh
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa dua orang wanita Hudzail
saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi
Shallallahu alaihi wassalam memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh
diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim No.3183)
- Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Seorang
wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal
dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga
pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di
dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah
kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum
terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak
seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
tetap membebankan diyat kepada mereka. (Shahih Muslim No.3186)
- Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah Radhiyallahu’anhu dan Muhammad bin
Maslamah Radhiyallahu’anhu: Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin
mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan:
Aku pernah menyaksikan Nabi Shallallahu alaihi wassalam memutuskan perkara ini
dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah:
Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin
Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi Shallallahu alaihi wassalam
memutuskan perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)
|
0 comments:
Post a Comment