- Larangan bersumpah dengan selain nama Allah
- Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung lagi
Maha Mulia melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama bapak-bapakmu. (Shahih
Muslim No.3104)
- Barang siapa bersumpah dengan Laata dan Uzzaa, maka hendaknya dia segera
mengucapkan “laa ilaaha illallah”
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Barang siapa di antara kamu sekalian
bersumpah lalu mengatakan dalam sumpahnya “demi Laata”, maka hendaknya ia segera
mengucapkan `laa ilaaha illallah`. Dan barang siapa mengatakan kepada temannya:
Marilah kita bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafaratnya).
(Shahih Muslim No.3107)
- Anjuran bagi orang yang bersumpah, lalu ia melihat sesuatu yang lebih baik
daripada sumpahnya, agar ia mengerjakan hal yang lebih baik itu lalu membayar
kafarat sumpahnya
- Hadis riwayat Abu Musa Al-Asy`ari Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku bersama
orang-orang Asy`ari datang menemui Nabi Shallallahu alaihi wassalam meminta
hewan tunggangan untuk mengangkut perbekalan kami. Beliau bersabda: Demi Allah,
aku tidak dapat memberikan kamu hewan tunggangan dan aku tidak memiliki hewan
tunggangan untuk membawa kamu sekalian. Kemudian kami menetap beberapa lama
sesuai dengan kehendak Allah. Lalu Rasulullah memperoleh beberapa ekor unta dan
segera memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor unta yang berpunuk
putih. Ketika sudah bertolak, kami berkata atau salah seorang dari kami berkata
kepada yang lain: Allah tidak akan memberi keberkahan kepada kita. Waktu kita
mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam meminta hewan tunggangan,
beliau bersumpah tidak memberikan kita. Tetapi kemudian beliau memberikan kita
hewan tunggangan. Lalu mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
kembali untuk mengabarkan perihal tersebut. Beliau bersabda: Bukan aku yang
memberikan hewan tunggangan, tetapi Allah yang telah memberikannya kepada kamu
sekalian. Demi Allah, insya Allah, sungguh aku tidak bersumpah lalu melihat
sesuatu yang lebih baik dari sumpahku, kecuali aku akan membayar kafarat
sumpahku lalu aku akan mengerjakan perihal yang lebih baik tersebut. (Shahih
Muslim No.3109)
- Hadis riwayat Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam berkata kepadaku: Wahai Abdurrahman bin
Samurah, janganlah kamu meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika kamu diberikan
kepemimpinan melalui permintaan, kamu akan dibebani tanggung jawab sepenuhnya
dan jika kamu diberikan kepemimpinan itu tidak dengan permintaan, maka kamu akan
dibantu memikul tanggung jawab kepemimpinan itu. Jika kamu telah bersumpah,
kemudian melihat sesuatu lain yang lebih baik dari sumpahmu, maka hendaklah kamu
membayar kafarat sumpahmu lalu laksanakanlah sesuatu yang lebih baik itu.
(Shahih Muslim No.3120)
- Anjuran mengucapkan “Insya Allah” dalam bersumpah
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Nabi Sulaiman
memiliki enam puluh orang istri. Suatu hari ia berkata: Malam ini aku akan
menggauli semua istriku satu-persatu, sehingga masing-masing mereka akan
mengandung dan melahirkan seorang anak lelaki yang perkasa dalam menunggang kuda
untuk berjuang di jalan Allah. Ternyata tidak seorang istri pun yang mengandung
kecuali hanya satu yang melahirkan bayi setengah manusia. Kemudian Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seandainya Sulaiman mengucapkan “insya
Allah”, pasti masing-masing mereka akan melahirkan seorang anak lelaki yang
perkasa dalam menunggang kuda untuk berjuang di jalan Allah. (Shahih Muslim
No.3123)
- Larangan bersikeras dalam bersumpah dengan yang menyakitkan istri selama
tidak haram
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Demi Allah, salah seorang di antara kamu
yang bersikeras untuk bersumpah dengan sesuatu yang berkenaan dengan istrinya
adalah lebih berdosa di sisi Allah daripada ia membayar kafarat sumpahnya yang
telah diwajibkan Allah. (Shahih Muslim No.3127)
- Nazar orang kafir, jika telah masuk Islam maka harus dipenuhi
- Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu: Bahwa Umar pernah berkata: Wahai
Rasulullah! Sesungguhnya aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk beriktikaf
satu malam di Masjidilharam. Kemudian beliau bersabda: Penuhilah nazarmu itu!.
(Shahih Muslim No.3128)
- Ancaman keras bagi seorang yang menuduh budaknya berzina
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Abul Qasim
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Barang siapa menuduh budaknya berzina,
maka ia akan dihukum hudud pada hari kiamat nanti, kecuali bila ia benar-benar
berzina seperti tuduhannya. (Shahih Muslim No.3138)
- Memberi makan budak dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa
yang ia pakai serta hendaknya tidak membebaninya dengan tugas yang melebihi
kemampuannya
- Hadis riwayat Abu Zar Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Telah terjadi
perselisihan antara aku dan salah seorang kawanku. Ibunya adalah seorang wanita
ajam (non arab) sehingga aku mencaci kawan itu dengan ibunya. Lalu ia
mengadukanku kepada Nabi Shallallahu alaihi wassalam Ketika aku berjumpa dengan
Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau bersabda: Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya
pada dirimu masih terdapat sifat jahiliah. Aku menjawab: Wahai Rasulullah!
Bukankah siapa yang mencaci orang, mereka akan mencaci bapak dan ibunya? Beliau
bersabda: Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya pada dirimu masih terdapat sifat
jahiliah. Mereka itu adalah saudara-saudaramu yang Allah jadikan berada di bawah
kekuasaanmu. Berilah mereka makan dari apa yang kamu makan dan berilah mereka
pakaian dari apa yang kamu pakai. Serta janganlah kamu bebani mereka dengan
sesuatu yang melebihi kemampuan mereka namun jika terpaksa kamu tugaskan mereka,
maka hendaklah kamu membantu mereka. (Shahih Muslim No.3139)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila pelayan salah seorang di antara
kalian telah membuatkan masakan untuknya lalu datang menghidangkan masakan itu,
padahal dialah yang telah menanggung panas dan asap pembuatannya, maka hendaklah
ia mendudukkan pelayan itu bersamanya untuk menyantap. Jika makanan itu sedikit,
maka hendaklah ia menyendokkan ke tangannya satu atau dua suap dari makanan itu.
(Shahih Muslim No.3142)
- Pahala seorang budak yang tulus mengabdi kepada tuannya serta beribadah
dengan baik Allah
- Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Bahwa Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya seorang budak yang tulus
mengabdi kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Allah, maka ia akan
mendapat dua pahala. (Shahih Muslim No.3143)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Bagi seorang budak yang setia akan
mendapat dua pahala. (Shahih Muslim No.3144)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Alangkah bahagianya seorang budak yang
meninggal dunia sedangkan ia memperbaiki ibadah kepada Allah serta pengabdian
kepada tuannya. Alangkah bahagianya ia!. (Shahih Muslim No.3146)
|
0 comments:
Post a Comment