- Hudud pencurian dan nisabnya
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat
dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata: Pada zaman Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam tangan seorang pencuri tidak dipotong pada
(pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat
dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
- Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang
berharga tiga dirham. (Shahih Muslim No.3194)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang
mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali
lalu dipotong tangannya. (Shahih Muslim No.3195)
- Memotong tangan pencuri baik dia orang terhormat atau tidak dan larangan
meminta syafaat dalam hukum hudud
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha: Bahwa orang-orang Quraisy sedang
digelisahkan oleh perkara seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata:
Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam? Mereka menjawab: Siapa lagi yang berani selain Usamah, pemuda
kesayangan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Maka berbicaralah Usamah
kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Kemudian Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam bersabda: Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah?
Kemudian beliau berdiri dan berpidato: Wahai manusia! Sesungguhnya yang
membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di
antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah
di antara mereka mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas
dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku
potong tangannya. (Shahih Muslim No.3196)
- Merajam janda yang berzina
- Hadis riwayat Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Sesungguhnya
Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu alaihi wassalam dengan membawa
kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan
kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta
mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melaksanakan
hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku
merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami
tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena
meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum
rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah
menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau
pengakuan. (Shahih Muslim No.3201)
- Orang yang mengaku bahwa dirinya telah berzina
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Seorang lelaki
dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam ketika
sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai
Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah
wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam kembali memalingkan diri darinya sehingga
orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas
dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam memanggilnya
dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya
lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia
pergi lalu rajamlah!. (Shahih Muslim No.3202)
- Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu alaihi
wassalam bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai
kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau
dengar tentang diriku? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Aku
mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si
fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali,
kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam memerintahkan lalu ia dirajam.
(Shahih Muslim No.3205)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan Zaid bin Khalid Al-Juhani
Radhiyallahu’anhu: Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan
engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak
lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara
kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara:
Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan
istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku
menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga
telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa
anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan
istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan
memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus
dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama
setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku,
maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia
mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam wanita itu harus dirajam. (Shahih Muslim No.3210)
- Merajam orang Yahudi yang tinggal di negara Islam bila berzina
- Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu: Bahwa seorang lelaki dan
perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam Lalu berangkatlah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam sampai
beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang
kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan
mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu
menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau bersabda:
Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab
Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda
yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca
ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia
untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di
bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar
berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang
laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri.
(Shahih Muslim No.3211)
- Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa Radhiyallahu’anhu: Dari Syaibani ia
berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam pernah merajam? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya:
Apakah hal itu sesudah turunnya surat An-Nuur atau sebelumnya? Dia menjawab: Aku
tidak tahu. (Shahih Muslim No.3214)
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila seorang budak
perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan terbukti zinanya,
maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi, maka deralah dan
janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti zinanya maka
juallah sekalipun dengan sehelai rambut. (Shahih Muslim No.3215)
- Hudud minum khamar
- Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu
alaihi wassalam pernah didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar,
lalu beliau menderanya dengan dua tangkai pohon korma sebanyak empat puluh kali.
(Shahih Muslim No.3218)
- Jumlah cambukan hukuman takzir
- Hadis riwayat Abu Burdah Al-Anshari Radhiyallahu’anhu: Bahwa ia pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seseorang tidak boleh
dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukum hudud Allah.
(Shahih Muslim No.3222)
- Hukuman hudud adalah kafarat bagi pelakunya
- Hadis riwayat Ubadah bin Shamit Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Kami sedang
bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam suatu majelis, lalu beliau
bersabda: Apakah kamu sekalian mau membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah
dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri serta tidak membunuh jiwa
yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak. Barang siapa di antara kalian yang
memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Dan barang siapa yang melakukan
salah satunya, maka ia akan dihukum dan hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan
barang siapa yang melakukan salah satunya kemudian Allah menutupi, maka
perkaranya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkenan memberi ampunan, Allah
akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, maka Allah akan menyiksanya.
(Shahih Muslim No.3223)
- Pengrusakan binatang, kecelakaan dalam tambang dan sumur itu adalah tidak
ada pertanggungannya
- Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Rasulullah Shallallahu
alaihi wassalam, bahwa beliau bersabda: Pengrusakan binatang yang tidak
disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam sumur tidak ada
tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan dalam harta rikaz,
zakatnya adalah seperlimanya. (Shahih Muslim No.3226)
|
0 comments:
Post a Comment