1.
Contoh As-Sunnah menjadi bayan tafshil
Al-Qur’an
menyebutkan :
وَ
اَقِيْمُوا الصَّلوةَ.
النساء: 77
Dan
dirikanlah shalat.
[QS. An-Nisaa’
: 77]
Maka
As-Sunnah menjelaskan waktu-waktunya shalat fardlu, bilangan rekaatnya, dan
cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :
صَلُّوْا
كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى اُصَلّى.
البخارى 1: 155
Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.
[HR. Bukhari juz 1, hal. 155]
Al-Qur’an
menyebutkan :
وَ
اتُوا الزَّكوةَ.
النساء: 77
Dan
tunaikanlah zakat.
[QS. An-Nisaa’
: 77]
Maka
As-Sunnah menjelaskan ukuran zakat, waktu mengeluarkan, macam-macamnya,
dsb.
Al-Qur’an
menyebutkan :
وَ
ِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ
سَبِيْلاً.
آل عمران: 97
Mengerjakan
hajji adalah kewajiban manusia terhadap All
ah, yaitu bagi orang yang mampu
memgadakan perjalanan ke Baitullah.
[QS. Ali ‘Imraan
: 97]
وَ
اَتِمُّوا اْلحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ ِللهِ.
البقرة: 196
Dan
sempurnakanlah hajji dan ‘umrah
karena Allah. [QS.
Al-Baqarah : 196]
Maka
As-Sunnah menjelaskan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda
:
لِتَأْخُذُوْا
مَنَاسِكَكُمْ.
مسلم 2: 943
Hendaklah
kalian mengambil (dariku) cara-cara ibadah hajji kalian. [HR.
Muslim juz 2, hal. 943]
خُذُوْا
عَنّى مَنَاسِكَكُمْ.
البيهقى 5: 125
Ambillah
dariku cara-cara manasik hajji kalian. [HR.
Baihaqi juz 5, hal. 125]
2. Contoh As-Sunnah menjadi bayan
takhshish
Al-Qur’an
menyebutkan :
الَّذِيْنَ
امَنُوْا وَ لَمْ يَلْبَسُوْآ اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ.
الانعام: 82
orang-orang
yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan
kedhaliman.
[QS. Al-An’aam
: 82]
Setelah
mendengar ayat tersebut sebagian shahabat Nabi SAW terasa berat, karena memahami
bahwa dhalim dalam ayat tersebut adalah dhalim secara umum, lalu mereka bertanya
kepada Rasulullah SAW :
يَا
رَسُوْلَ اللهِ، وَ اَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟ مسلم
1: 114
Ya
Rasulullah, siapa diantara kita yang tidak berbuat dhalim kepada dirinya
.?.
[HR. Muslim juz 1, hal 114]
Kemudian
Nabi SAW menjawab, “Bukan
begitu yang dimaksud, (tetapi dhalim dalam ayat itu ialah perbuatan syirik).
Sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya :
يبُنَيَّ
لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ، اِنَّ الشّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ.
لقمان: 13
Wahai
anakku, janganlah kamu syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu kedhaliman
yang besar. [QS.
Luqman : 13]”.
3. Contoh As-Sunnah menjadi bayan ta’yin
Al-Qur’an
menyebutkan :
اَلسَّارِقُ
وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْدِيَهُمَا.
المائدة: 38
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan
keduanya.
[QS. Al-Maaidah : 38]
As-Sunnah
menentukan bahwa yang dipotong adalah tangan kanannya.
اِنَّ
امْرَاَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُطِعَتْ يَدُهَا اْليُمْنَى.
احمد
2: 592، رقم: 6669
Sesungguhnya
pada zaman Rasulullah SAW ada seorang wanita mencuri, lalu ia dipotong tangan
kanannya.
[HR. Ahmad juz 2, hal. 592, no. 6669]
Al-Qur’an
menyebutkan :
غَيْرِ
اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّالّيْنَ.
الفاتحة: 7
bukan
jalannya orang-orang yang dimurkai atas mereka, dan bukan pula jalannya
orang-orang yang sesat.
[QS. Al-Faatihah : 7]
As-Sunnah
menentukan ma’nanya
yang dimaksud Al-Maghdluubi ‘alaihim
adalah orang-orang Yahudi, dan yang dimaksud Adl-Dloolliin adalah orang-orang
Nashrani.
اِنَّ
الْمَغْضُوْبَ عَلَيْهِمُ اْليَهُوْدُ وَ الضَّالّيْنَ النَّصَارَى.
ابن حبان 6: 369
Sesungguhnya
orang-orang yang dimurkai itu ialah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang
sesat itu adalah orang-orang Nashrani.
[HR Ibnu Hibban juz 6, hal. 369]
4.
Contoh As-Sunnah mendatangkan hukum yang tidak didapati pokoknya dalam
Al-Qur’an,
seperti adanya hukum rajam.
Rasulullah
SAW bersabda kepada para shahabat mengenai seorang laki-laki yang berzina dan ia
seorang muhshan (pernah nikah) :
اِذْهَبُوْا
بِهِ فَارْجُمُوْهُ.
مسلم 3: 1318
Bawalah
ia pergi dan rajamlah.
[HR. Muslim juz 3, hal 1318]
Dan
juga haramnya mengumpulkan dalam perkawinan seorang istri dengan
bibinya.
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهَا وَ لاَ بَيْنَ
اْلمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا.
مسلم 2: 1028
Rasulullah
SAW bersabda, “Tidak
boleh dikumpulkan (dimadu) antara seorang wanita dengan saudara perempuan
ayahnya, dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara perempuan
ibunya”.
[HR. Muslim juz 2, hal. 1028]
5.
Contoh As-Sunnah dapat dijadikan dalil untuk Nasikh mansukh
Al-Qur’an
menyebutkan :
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا اْلوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَ اْلاَقْرَبِيْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ، حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنَ.
البقرة:
180
Diwajibkan
atas kalian apabila seorang diantara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwashiyat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma’ruf,
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
[QS. Al-Baqarah : 180]
Al-Qur’an
juga menyebutkan ayat-ayat mawaarits dalam surat
An-Nisaa’
: 11-12.
Sedangkan
As-Sunnah menyebutkan :
لاَ
وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.
الترمذى 3: 294، رقم: 2204
Tidak
ada washiyat untuk ahli waris. [HR.
Tirmidzi juz 3, hal. 294, no. 2204]
Maka
dengan demikian bisa difahami bahwa ayat-ayat mawaarits tersebut menasakh
(menghapuskan hukum) yang ada pada ayat 180 Al-Baqarah tersebut, walaupun ayat
tersebut tetap dibaca (tidak dihapus).

0 comments:
Post a Comment