Rasulullah
SAW bersabda :
تَرَكْتُ
فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا مَسَكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ
سُنَّةَ نَبِيّهِ.
مالك، فى الموطأ 2: 899
Kutinggalkan
pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpegang
teguh kepada keduaya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya".
[HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 899]
Dalam
hadits tersebut Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang berpegang teguh kepada
Al-Qur’an dan Sunnah, mereka tidak akan sesat.
Tentang
Al-Qur’an, kita sudah mengetahui yang dimaksud, adapun tentang sunnah, marilah
kita ikuti pembahasannya sebagai berikut :
Arti
Sunnah menurut bahasa
Kata
Sunnah menurut lughat (bahasa) berarti sebagai berikut :
1.
Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku.
2.
Cara yang diadakan.
3.
Jalan yang telah dijalani.
4.
Keterangan.
Dengan
singkat dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
a) Sunnah
yang berarti undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku, seperti firman
Allah di dalam Al-Qur'an yang bunyinya :
سُنَّةَ
مَنْ قَدْ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلاَ تَجِدُ لِسُنَّتِنَا
تَحْوِيْلاً.
الاسرآء:77
(Yang
demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus
sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami
itu.
[QS. Al-Israa' : 77]
سُنَّةَ
اللهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ
تَبْدِيْلاً.
الاحزاب:62
Sebagai
sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan
kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah
Allah.
[QS. Al-Ahzab : 62]
Dengan
dua ayat ini jelaslah bahwa kata "sunnah" dalam dua ayat ini berarti peraturan
atau undang-undang yang tetap berlaku.
b) Sunnah
yang berarti cara yang diadakan, seperti sabda Nabi SAW :
مَنْ
سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ
مِثْلُ اَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ، وَمَنْ
سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ
مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَوْزَارِهِمْ
شَيْئٌ.
مسلم 4: 2059
Barangsiapa
yang mengadakan suatu cara yang baik di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti
orang sesudahnya, maka ditulis pahala baginya sebanyak pahala orang-orang yang
mengikutinya dengan tidak kurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa
yang mengadakan suatu cara yang buruk di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti orang sesudahnya, maka ditulis
baginya sebanyak dosa orang-orang yang mengikutinya, dengan tidak kurang
sedikitpun dari dosa mereka.
[HR. Muslim juz 4, hal. 2059]
c. Sunnah yang berarti
jalan atau perjalanan yang telah dijalani, seperti sabda Nabi SAW.
اَلنّكَاحُ
مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنّي.
ابن ماجه 1: 592
Nikah
(kawin) itu dari sunnahku, maka barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahku,
bukanlah ia dari golonganku.
[HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 592]
Sebagaimana
diketahui bahwa Nabi SAW itu bukan orang yang pertama kali menjalani nikah,
melainkan hanya mengikuti jalan yang pernah dijalani oleh para Nabi yang datang
sebelumnya.
Dan
seperti sabda Nabi SAW :
اَبْغَضُ
النَّاسِ اِلىَ اللهِ ثَلاَثَةٌ: مُلْحِدٌ فِى اْلحَرَمِ وَ مُبْتَغٍ فِى
اْلاِسْلاَمِ سُنَّةَ اْلجَاهِلِيَّةِ وَ مُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقّ
لِيُهْرِيْقَ دَمَهُ.
البخارى
Manusia
yang paling dibenci Allah ada tiga golongan, yaitu : Yang melakukan kekufuran di
tanah haram, dan menghendaki perjalanan jahiliyah di dalam (agama) Islam, dan
yang menuntut darah seseorang dengan tidak haq (benar) untuk ditumpahkan
darahnya.
[HR. Bukhari]
Dengan
dua hadits ini jelaslah kata “sunnah”
dalam dua hadits ini berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani oleh
orang yang datang terlebih dahulu.
d.
Sunnah yang berarti keterangan, seperti perkataan ulama lughat
:
سَنَّ
اللهُ اَحْكَامَهُ لِلنَّاسِ
Allah
telah menerangkan hukum-hukumnya kepada manusia.
سَنَّ
الرَّجُلُ اْلاَمْرَ
Orang
lelaki itu telah menerangkan satu urusan.
Demikianlah
diantara arti “sunnah”
menurut lughat (bahasa).
Arti
Sunnah menurut istilah syara'
Para
ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqih memberikan ta'rif kata "Sunnah",
demikian :
مَاجَاءَ
عَنِ النَّبِيّ ص مِنْ اَقْوَالِهِ وَاَفْعَالِهِ وَ تَقْرِيْرِهِ وَمَاهَمَّ
بِفِعْلِهِ.
"Apa-apa yang datang dari
Nabi SAW berupa perkataan-perkataannya perbuatan-perbuatannya, taqrirnya dan
apa-apa yang beliau cita-citakan untuk mengerjakannya".
Jadi sunnah Nabi itu ada 4 macam
:
1. Sunnah Qauliyyah (sunnah yang berupa perkataan
Nabi SAW).
2. Sunnah Fi’liyyah (sunnah yang berupa perbuatan Nabi
SAW).
3. Sunnah Taqririyyah (sunnah yang berupa pengakuan
Nabi SAW).
4. Sunnah Hammiyah (sunnah yang berupa keinginan Nabi
SAW).
Dan
“Sunnah”
bisa pula berarti hukum sunnah, yaitu apabila diakukan mendapat pahala, apabila
ditinggalkan tidak berdosa. Dan “As-Sunnah”
dipakai pula sebagai sinonim Al-Hadits.

0 comments:
Post a Comment