Rasulullah SAW bersabda :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا مَسَكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ نَبِيّهِ. مالك، فى الموطأ 2: 899

Kutinggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpegang teguh kepada keduaya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya". [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 899]
Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah, mereka tidak akan sesat.

Tentang Al-Qur’an, kita sudah mengetahui yang dimaksud, adapun tentang sunnah, marilah kita ikuti pembahasannya sebagai berikut :
Arti Sunnah menurut bahasa
Kata Sunnah menurut lughat (bahasa) berarti sebagai berikut :
1. Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku.
2. Cara yang diadakan.
3. Jalan yang telah dijalani.
4. Keterangan.
Dengan singkat dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
a) Sunnah yang berarti undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku, seperti firman Allah di dalam Al-Qur'an yang bunyinya :
سُنَّةَ مَنْ قَدْ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلاَ تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيْلاً. الاسرآء:77
(Yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu. [QS. Al-Israa' : 77] 

سُنَّةَ اللهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيْلاً. الاحزاب:62

Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [QS. Al-Ahzab : 62]
Dengan dua ayat ini jelaslah bahwa kata "sunnah" dalam dua ayat ini berarti peraturan atau undang-undang yang tetap berlaku.
b) Sunnah yang berarti cara yang diadakan, seperti sabda Nabi SAW :
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ، وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْئٌ. مسلم 4: 2059

Barangsiapa yang mengadakan suatu cara yang baik di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti orang sesudahnya, maka ditulis pahala baginya sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya dengan tidak kurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengadakan suatu cara yang buruk di dalam Islam lalu (cara itu)  diikuti orang sesudahnya, maka ditulis baginya sebanyak dosa orang-orang yang mengikutinya, dengan tidak kurang sedikitpun dari dosa mereka. [HR. Muslim juz 4, hal. 2059]
c. Sunnah yang berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani, seperti sabda Nabi SAW.

اَلنّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنّي. ابن ماجه 1: 592

Nikah (kawin) itu dari sunnahku, maka barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 592]
Sebagaimana diketahui bahwa Nabi SAW itu bukan orang yang pertama kali menjalani nikah, melainkan hanya mengikuti jalan yang pernah dijalani oleh para Nabi yang datang sebelumnya.
Dan seperti sabda Nabi SAW :

اَبْغَضُ النَّاسِ اِلىَ اللهِ ثَلاَثَةٌ: مُلْحِدٌ فِى اْلحَرَمِ وَ مُبْتَغٍ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةَ اْلجَاهِلِيَّةِ وَ مُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقّ لِيُهْرِيْقَ دَمَهُ. البخارى

Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga golongan, yaitu : Yang melakukan kekufuran di tanah haram, dan menghendaki perjalanan jahiliyah di dalam (agama) Islam, dan yang menuntut darah seseorang dengan tidak haq (benar) untuk ditumpahkan darahnya. [HR. Bukhari]
Dengan dua hadits ini jelaslah kata sunnah dalam dua hadits ini berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani oleh orang yang datang terlebih dahulu.
d. Sunnah yang berarti keterangan, seperti perkataan ulama lughat :
سَنَّ اللهُ اَحْكَامَهُ لِلنَّاسِ
Allah telah menerangkan hukum-hukumnya kepada manusia.
سَنَّ الرَّجُلُ اْلاَمْرَ
Orang lelaki itu telah menerangkan satu urusan.
Demikianlah diantara arti sunnah menurut lughat (bahasa).
Arti Sunnah menurut istilah syara'
Para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqih memberikan ta'rif kata "Sunnah", demikian :

مَاجَاءَ عَنِ النَّبِيّ ص مِنْ اَقْوَالِهِ وَاَفْعَالِهِ وَ تَقْرِيْرِهِ وَمَاهَمَّ بِفِعْلِهِ.

"Apa-apa yang datang dari Nabi SAW berupa perkataan-perkataannya perbuatan-perbuatannya, taqrirnya dan apa-apa yang beliau cita-citakan untuk mengerjakannya".
Jadi sunnah Nabi itu ada 4 macam :
1. Sunnah Qauliyyah (sunnah yang berupa perkataan Nabi SAW).
2. Sunnah Filiyyah (sunnah yang berupa perbuatan Nabi SAW).
3. Sunnah Taqririyyah (sunnah yang berupa pengakuan Nabi SAW).
4. Sunnah Hammiyah (sunnah yang berupa keinginan Nabi SAW).
Dan “Sunnah” bisa pula berarti hukum sunnah, yaitu apabila diakukan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa. Dan “As-Sunnah” dipakai pula sebagai sinonim Al-Hadits.

http://pleasecopasme.blogspot.com/ 



 

0 comments:

Post a Comment

 
Blogger TemplateCoPasPlus © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top