http://pleasecopasme.blogspot.com/search/label/Shahih%20Muslim
  1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
    • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu: Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicaRadhiyallahu’anhu Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
    • Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu: Bahwa beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu alaihi wassalam bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi Shallallahu alaihi wassalam memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
    • Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)
  2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
    • Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)
    • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)
    • Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)
  3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
    • Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)
  4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
    • Hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)
  5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan
    • Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)
    • Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)
  6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
    • Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)
  7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan
    • Hadis riwayat Uqbah bin Amir Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)
  8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
    • Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)
    • Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu: Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)


0 comments:

Post a Comment

 
Blogger TemplateCoPasPlus © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top