
- Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan
sebagainya
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih Muslim No.2101)
- Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam
melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)
- Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)
- Hadis riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam keadaan berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah Radhiyallahu’anhu untuk berihram umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)
- Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu: Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wassalam pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi Shallallahu alaihi wassalam datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassalam berdiri di hadapan kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi Shallallahu alaihi wassalam Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)
- Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat
bertolaknya orang banyak
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim No.2140)
- Hadis riwayat Jubair bin Muth`im Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersama orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim No.2142)
- Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya
- Hadis riwayat Abu Musa Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku pernah menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam saat beliau sedang beristirahat di Bathha’. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti ihram Nabi Shallallahu alaihi wassalam Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu. Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar Radhiyallahu’anhu datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tidak bertahallul sebelum hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim No.2143)
- Hadis riwayat Umar Radhiyallahu’anhu: Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145)
- Boleh bertamattu
- Hadis riwayat Ali Radhiyallahu’anhu: Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Kemudian ia (Usman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
- Hadis riwayat Imran bin Hushain Radhiyallahu’anhu: Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)
- Wajib membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut tidak
dibayarkan, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah
haji dan tujuh hari ketika ia sudah kembali ke negerinya
- Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam. Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tiba di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Shahih Muslim No.2159)
- Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam: Dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau. (Shahih Muslim No.2160)
- Penjelasan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh bertahallul
kecuali pada waktu tahallul orang yang melaksanakan haji ifrad
- Hadis riwayat Hafshah Radhiyallahu’anhu, istri Nabi Shallallahu alaihi wassalam ia bertanya: Wahai Rasulullah, kenapa para sahabat sudah bertahallul, sementara baginda belum tahallul dari umrah? Beliau menjawab: Karena aku sudah terlanjur mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan hewan sembelihanku (sudah menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul sebelum berkurban. (Shahih Muslim No.2161)
- Penjelasan mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh
haji qiran
- Hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu: Dari Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu pergi umrah sewaktu terjadi kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku lakukan bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Kemudian ia berangkat dan niat ihram untuk umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling kepada teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita kecuali satu, aku bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas diriku beribadah haji dan umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan perjalanan hingga tiba di Baitullah, ia langsung melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran dan sai antara Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup lalu ia menyembelih binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)
- Tentang ifrad dan qiran dalam haji dan umrah
- Hadis riwayat Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi Shallallahu alaihi wassalam mengucapkan talbiah haji dan umrah sekaligus. (Shahih Muslim No.2168)
- Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di
Mekah
- Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Suatu kali Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih Muslim No.2172)

0 comments:
Post a Comment