Hukum Membaca Al Quran Dalam Keaddan Junub
Tanya :Semalam terjadi diskusi antara kami seputar boleh tidaknya seseorang membaca AlQuran secara ghaib/hafalan atau membacanya melalui sebuah buku yang berisi sebagian ayat-ayat AlQuran dalam keadaan dia tidak suci, padahal Allah berfirman :"tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79), Bagaimana hukum sebenarnya mengenai hal ini ?
Jawab :
Sesungguhnya siapa saja dari kaum Muslimin yang hendak menyentuh Mushaf, maka hendaklah dia bersuci dari hadats kecil dan besar. Hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudhu' sedangkan hadats besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan keumuman/makna umum dari firman Allah Ta'ala : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79). Begitu juga sebagaimana yang terdapat dalam surat yang dibawa oleh 'Amru bin Hazm (yang berbunyi) : "Tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci ".** Sedangkan membacanya secara ghaib/hafalan boleh hukumnya bagi orang yang tidak dalam keadaan berhadats besar. Adapun orang yang sedang Junub, misalnya, tidak boleh membaca AlQuran baik secara ghaib/hafalan ataupun dengan melihat. Wabillâhit taufîq. Washallallâhu 'ala nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IV/106-107, NO. 2217) ** Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata (berkaitan dengan penafsiran terhadap ayat : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79): " Ulama-Ulama (para Mufassirin) yang lain berkata : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" : maksudnya (….hamba-hamba yang disucikan-penj) dari jinabah dan hadats. Mereka berkomentar : " lafaz ayat tersebut kedudukannya adalah sebagai khabar/berita yang maknanya; suatu tuntutan (melakukan/meninggalkan perbuatan-penj)". Mereka berkomentar lagi : "maksud dari kata AlQuran (dalam hadits 'Amru diatas-penj) disini adalah Mushaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar : bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membawa pergi AlQuran ke negeri musuh karena ditakutkan mereka akan melecehkannya". Dalam hal ini, mereka berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab "Muwaththa'nya" dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm: bahwa dalam kitab/surat yang kirim oleh Rasulullah kepada 'Amru bin Hazm: "tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Imam Abu Daud dalam kitabnya "al-Marâsîl" meriwayatkan dari hadits az-Zuhri, dia berkata : aku telah membaca dalam shahifah/lembaran Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"dan tidaklah menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Ini adalah bentuk wijadah (suatu bentuk metode periwayatan hadits-penj) yang baik yang telah dibacakan oleh az-Zuhri dan selainnya. Periwayatan seperti ini perlu untuk dijadikan pegangan. Dalam pada itu, ad-Dâru Quthni telah mengisnadkannya dari 'Amru bin Hazm dan Abdullah bin Umar serta Utsman bin Abil 'Ash, namun dalam pengisnadan masing-masing dari mereka berdua (ad-Dâru Quthni dan Abu Daud) terdapat catatan yang perlu dikaji lagi". (demikian ucapan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya : IV/299, penerbit dan distributor ; percetakan "Darul Fikri".
Hukum Wanita Yang Sedang Haid Membaca AlQuran
Tanya :Mohon kami diberi fatwa mengenai hukum wanita yang sedang haidh menyentuh Mushaf dan membacanya begitu juga hukum dia masuk masjid, apakah dia boleh duduk didalamnya atau tidak ?
Jawab :
Pertama : Wanita yang sedang haidh tidak boleh menyentuh Mushaf menurut Jumhur Ulama, berdasarkan firman Allah Ta'ala : :"tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79) dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suratnya kepada kepada 'Amru bin Hazm : "tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Sedangkan bila wanita yang sedang haidh atau nifas membacanya tanpa menyentuh Mushaf maka hal itu tidak apa-apa menurut pedapat yang paling shahih dari dua pendapat dari para Ulama ; sebab tidak terdapat hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu. Kedua : Wanita yang sedang haidh begitu juga orang yang sedang Junub tidak boleh duduk-duduk di masjid ataupun berdiam didalamnya menurut pendapat Jumhur Fuqaha', berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiallahu 'anhu : Rasulullah ketika dating, beranda muka/pintu-pintu depan rumah-rumah para shahabat (posisinya) menghadap ke Masjid lalu beliau bersabda : " pindahkan kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk sementara para shahabat beliau belum juga melakukan apa-apa (sesuai perintah beliau), hal itu mereka lakukan dengan harapan mendapatkan rukhshah/dispensasi, lantas beliau menemui mereka sembari bersabda :"pindahkan beranda muka/pintu-pintu rumah-rumah ini ke arah selain masjid sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh, juga orang yang sedang Junub". (H.R. Abu Daud). Perintah dalam hadits tersebut bersifat umum terhadap pengharaman bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang Junub duduk-duduk di masjid ataupun sekedar melewati/melintasinya, tetapi kemudian dikhususkan lagi dengan firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…".(Q.,s. 4/an-Nisa' : 43), Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah : wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati tempat-tempat shalat (masjid-masjid) dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dari mabuk tersebut, dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan Junub hingga kalian mandi Jinabah kecuali bila kalian memasukinya hanya sekedar melintasi dan melewati/berlalu saja maka hal itu tidak apa-apa. Jadi, wanita yang sedang haidh sama hukumnya dengan orang yang sedang junub tersebut. Terdapat hadits lain yang menunjukkan pengecualian yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, bahwasanya (dia berkata): "dulu salah seorang dari kami yang sedang Junub ada yang melintasi/melewati masjid". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Zaid bin Aslam, dia berkata : " Dulu para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan/ berlalu di masjid padahal mereka dalam keadaan Junub".
Hukum non Muslim membaca AlQuran
Tanya :
Apakah boleh kami membiarkan salah seorang yang beragama Kristen membaca terjemahan AlQuran padahal dia tidak suci (tetapi) hal itu dilakukan dengan maksud/keinginan agar dia diberi Hidayah oleh Allah?
Jawab :
Berdakwah kepada Allah merupakan jalan para Rasul. Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah: Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang Musyrik"(Q.,s. 12/Yusuf :108) . Jadi, menyerahkan (sebagai hadiah-penj) sebuah AlQuran al-Karim dan terjemahan maknanya kepada orang tersebut tidak apa-apa karena termasuk salah satu bentuk berdakwah kepada Allah.
Hukum membawa Mushaf ke dalam WC
Tanya :Salah seorang dari kami suka membawa Mushaf di kantongnya, dan terkadang membawanya serta ke WC, apakah hukumnya perbuatan tersebut ? mohon kami diberi penjelasan !
Jawab :
Boleh bagi seseorang membawa Mushaf (dan menaruhnya) kedalam kantong, sedangkan bila dia masuk Toilet dengan membawa serta Mushaf tersebut maka tidak boleh hukumnya, sebab Mushaf hendaknya diletakkan di tempat yang pantas untuknya sebagai (suatu sikap) mengagungkan dan menghormati Kitabullah tetapi bila terpaksa melakukan hal itu karena bila dia tinggalkan di luar justru dicuri orang maka dalam hal ini boleh dia membawanya masuk dengan alasan darurat.
Laa Ikraha, Hanya Allah Yang Maha Mengetahui,
وَ اللهُ اَعْلُمُ
0 comments:
Post a Comment