Assalaamu ‘alaikum ustadz, kakek saya sudah meninggal dan akan diadakan selamatan. Di situ saya dimintai dana untuk membantu acara tersebut. Apakah saya dibolehkan mengasih uang apa tidak, ustadz ?

dari 08xxxx
Jawab :
Mengadakan selamatan orang meninggal, itu bukan tuntunan Islam, tidak ada di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Kalau kita menganggap bahwa selamatan orang meninggal itu tuntunan Islam, padahal tidak terdapat di dalam Al-Qur’am mauun hadits, berarti kita menambah-nambah syari’at Islam,  maka yang demikian itu berdosa. Sedangkan Allah SWT berfirman :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرّ وَ التَّقْوٰى وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ، اِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ. المائدة

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS. Al-Maaidah : 2].
Kalau kamu sudah tahu bahwa Allah melarang tolong-menolong dalam perbuatan dosa, sekarang kamu mau memberi atau tidak, terserah kamu.



Laa Ikraha, Hanya Allah Yang Maha Mengetahui,

وَ اللهُ اَعْلُمُ

0 comments:

Post a Comment

 
Blogger TemplateCoPasPlus © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top